Presiden Jokowi Teken Perpres tentang Penyakit Akibat Kerja, Apa Isinya?

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 11:56 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak hubungan kerja berakhir. Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud meliputi jenis penyakit: a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan; b. berdasarkan sistem target organ; c. kanker akibat kerja; dan d. spesifik lainnya.

“Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud tercantum lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres ini.

Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.

Penyakit sebagaimana dimaksud, tegas Perpres ini, harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat, pembuktiannya dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya