Finalisasi Aturan Ojek Online Tunggu Evaluasi Uji Publik

, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 17:41 WIB
Foto: Website Gojek
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi aturan ojek online yang ditargetkan rampung Maret mendatang. Pasalnya, masih menunggu hasil evaluasi uji publik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan uji publik di kota-kota besar. Setelah evaluasi ini rampung maka aturan ojek online bisa disempurnakan dengan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kemarin kita baru uji publik, kemarin setelah itu kita akan rumuskan kembali dari kota-kota besar setelah itu akan kita masukkan. Kemudian baru kita akn penyempurnaan, baru kita akan selesaikan kementerian hukum ham," ucapnya.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Ditentukan Berdasarkan Zonasi

Regulasi ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengemudi ojek online (ojol). Dalam Permenhub ini akan diatur mengenai tiga hal pokok seperti, pengaturan tarif ojol, suspensi sepihak bagi ojol, dan keamanan serta keselamatan untuk penumpang dan pengemudi.

Namun, ada satu poin yang akan dihapus mengenai waktu kerja pengemudi ojek online. Pasalnya, dalam draf aturan tersebut mengatur maksimal waktu kerja pengemudi ojek online yang hanya delapan jam sehari.

Hal ini sontak membuat pengemudi ojek online berteriak keberatan. Pasalnya, keunggulan dari jenis pekerjaan ini adalah memiliki waktu kerja yang fleksibel sehingga pengemudi bebas mengatur waktunya untuk bekerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya