Menkominfo Ngaku Sudah Block Fintech Ilegal

, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 18:58 WIB
Menkominfo Rudiantara (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Saingi Fintech, Bank Juga Punya Pinjaman Online

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 635 perusahaan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar. Dari 635 perusahaan fintech tersebut, sebanyak 231 di antaranya sudah ditutup izinnya oleh OJK.

(Rina Anggraeni-Sindonews)

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya