Baca Juga: Saingi Fintech, Bank Juga Punya Pinjaman Online
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 635 perusahaan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar. Dari 635 perusahaan fintech tersebut, sebanyak 231 di antaranya sudah ditutup izinnya oleh OJK.
(Rina Anggraeni-Sindonews)
(Feby Novalius)