Kemenperin Siapkan Dana Alokasi Khusus Rp540 Miliar untuk IKM

, Jurnalis
Rabu 27 Februari 2019 15:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sementara tahun 2017 mencapai Rp161,5 miliar untuk 113 Kab/Kota dan di 2018 naik menjadi Rp173,7 miliar untuk 73 Kabupaten/Kota.

Menurut Gati, pemerintah terus mengucurkan DAK untuk meningkatkan daya saing IKM nasional agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun global.

“Untuk itu, Kemenperin berkomitmen terus mengembangkan sektor IKM di setiap daerah. Agar semua IKM yang ada di seluruh Indonesia bisa berkembang dengan baik, terutama dalam menghadapi era industri 4.0,” tuturnya.

Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, pemerintah daerah dapat mengusulkan kegiatan yang berfokus pada sentra yang sudah ada atau eksis, namun masih memerlukan peningkatan sarana dan prasarana.

Baca Juga: Industri Mikro dan Kecil Tumbuh 5,66% sepanjang 2018

“Proses DAK mulai dari usulan sampai ketetapan penerima, menggunakan sistem terpusat di Bappenas. Selanjutnya, dilakukan koordinasi teknis dan substansi dengan Direktorat Jenderal IKMA serta penganggaran sampai pada penetapan di Kementerian Keuangan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya