Menko Luhut Kejar Perpres Mobil Listrik Sebelum 5 Maret

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 13:01 WIB
Foto: Menko Luhut (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah terus menggodok aturan mobil listrik seiring dorongan investor yang berencana menanamkan modal untuk membangun pabrik kendaraan yang ramah lingkungan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) saat ini sedang merapatkan barisan untuk membahas aturan yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Kami lagi finalisasi, Kementerian terkait merapatkan kesiapan perpresnya sebelum kita ajukan ke Presiden," ujarnya di Hotel Orchardz Jakarta, Kamis (28/2/2019).

 Baca Juga: Rancangan Perpres Mobil Listrik Ditargetkan Selesai 5 Maret

Dia juga memastikan aturan mobil listrik yang sedang dirapatkan oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) akan selesai sebelum tanggal 5 Maret 2019.

"Janji mereka sebelum tanggal 5 Maret ini ke saya lagi serahkan aturannya," katanya.

Sebelumnya, Luhut menargetkan draf Perpres mobil listrik akan rampung pada 5 Maret 2019 mendatang. Setelah dimatangkan bersama sejumlah K/L, draf aturan tersebut segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya