Bos BP Batam Akui Banyak Aturan Berlaku Tanpa Sepengetahuan Sri Mulyani

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2019 17:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Dia menjelaskan, persoalan tata niaga ini membuat sejumlah investasi tidak berjalan dengan baik. Pasalnya, banyak aturan yang jadi berbenturan satu sama lain.

"Ada pipeline, yang sudah masuk tetapi sampai sekarang belum terwujud. Ternyata harus diperiksa dulu melalui LS, harus dites ulang. Padahal jelas-jelas baik PP 10, maupun Permenkeu 120 pasal 66 menyebut barang yang masuk ke dalam Batam itu belum berlaku tata niaga," katanya.

 Baca Juga: Peleburan BP Batam Dinilai Terburu-buru?

Oleh sebab itu, pihaknya mewajibkan ke depan soal tata niaga harus melapor terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan, supaya pengusaha mendapat arahan sesuai aturan yang berlaku. "Nah, kalau ada menteri yang mau melakukan tata niaga, tolong dikasih tahu Menteri Keuangan," kata Edy.

Sementara itu terkait tanah, masih ada sekitar 2.800 hektare (ha) yang sudah mendapatkan izin usaha namun masih mangkrak. Pihaknya pun akan melakukan mediasi untuk penyelesaiannya. "Tapi kalau sampai mediasi selesai tidak dilakukan (pembangunan usaha) maka kami tarik, karena mangkrak," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya