Cegah Kasus First Travel Terulang Lagi, Ini Strategi Menko Darmin

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 13:48 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, Indonesia memiliki potensi besar dalam bisnis travel ibadah haji dan umroh, mengingat jumlah penduduk muslim yang tinggi. Sayangnya, masih ada penyelenggara ibadah umrah yang menipu para jamaah.

Darmin menjelaskan, jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 87% dari total penduduk, atau 13% penduduk muslim dunia. Tak heran jika dana haji yang terkumpul sampai tahun 2019 ini diperkirakan mencapai Rp119,5 triliun, dan akan terus bertambah hingga tahun 2022 menjadi sekitar Rp147,6 triliun.

Baca Juga: Menko Darmin Minta Agen Travel Umroh dan Haji Jaga Defisit Transaksi Berjalan

Dengan potensi sebesar itu, kata Mantan Gubernur Bank Indonesia ini, pemerintah memiliki strategi untuk mendorong kualitas pelayanan perjalanan ibadah ini semakin baik. Sehingga kasus-kasus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) seperti First Travel, tidak terulang kembali.

(Foto: Kasus First Travel)

Strategi tersebut salah satunya dengan menyusun nota kesepahaman antar pihak terkait, agar bisa mengawasi dan mencegah penyelenggara haji dan umrah yang ilegal.

"Pemerintah juga tengah membangun layanan digital ibadah haji dan umroh, sehingga masyarakat bisa memilih agen travel yang terpercaya. Kementerian Agama juga telah membuat aplikasi khusus sebagai referensi pencarian biro haji dan umroh yang berizin dari pemerintah," jelas Darmin dalam sambutannya di acara Milad Ikatan Ahli Ekonomi Islam di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga: Selidiki Aliran Dana First Travel, PPATK Berencana Kontak Otoritas Intelijen Keuangan AS

Aplikasi khusus haji dan umrah dimaksud yakni Sipatuh atau sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus. Dalam aplikasi Sipatuh, jamaah bisa memilih penyelenggara haji dan umrah legal dan bisa menakar harga paket umrah yang disediakan.

Darmin pun mengungkapkan ciri-ciri penyelenggara yang ilegal, biasanya menawarkan paket-paket perjalanan dengan harga yang terlalu murah dan bersifat bisnis MLM (Multi Level Marketing). Padahal dengan harga murah itu tetap saja jamaah tidak bisa bernagkat umroh.

"Selain itu, penyelenggara itu bermasalah juga tidak memiliki izin resmi dari Kemenag atau tidak memiliki kantor cabang yang berizin serta memiliki pinjamaan pihak lain," kata dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya