Kenaikan Harga Rumah Subsidi, PUPR: Bolanya di Kemenkeu

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 17:48 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

"Tidak mungkin mengeluarkan sepihak tapi pajaknya tidak mengikuti," ucapnya.

 Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Fakta-faktanya

Meskipun begitu lanjut Eko, meski belum ada harga baru, tidak menjadi masalah untuk pengembang. Sebab, harga rumah yang berlaku saat ini merupakan harga tahun 2018 di mana itu merupakan harga maksimal.

"Harga yang dikeluarkan sejak dulu sampai sekarang adalah harga maksimum, jadi kalau pengembangan memproduksi rumah dengan harga 2017-2018, enggak ada masalah," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya