Kenaikan Harga Rumah Subsidi, PUPR: Bolanya di Kemenkeu

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 17:48 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikan harga rumah subsidi pada tahun ini. Pasalnya, harga rumah subsidi yang ada saat ini sudah sudah kadaluarsa dan harus diubah sesuai ketentuan undang-undang (UU)

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto mengatakan, saat ini proses penetapan harga rumah subsidi yang baru tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Pasalnya, pihak ya sudah mengajukan harga-harga baru dari rumah subsidi kepada Kemenkeu.

"Tentang harga 2019 bolanya ada di Kemenkeu," ujarnya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

 Baca Juga: Pekan Ini, Harga Rumah Subsidi Naik hingga 7%

Menurut Eko, saat ini yang ditunggu oleh pemerintah adalah mengenai ketetapan pajaknya. Khususnya mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) agar disesuaikan dengan harga rumah subsidi yang baru.

"Yang ditunggu adalah ketetapan pajak. Perlu ada penetapan pajak yang bebas pajak sampai seberapa," ucapnya.

Menurut Eko, tidak mungkin mengeluarkan harga sepihak sebelum adanya ketetapan pajak. Karena pertimbangan harga rumah subsidi juga mengetahui seberapa besar pajak yang akan dikenakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya