JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengharapkan perkembangan industri finansial berbasis teknologi atau "Tekfin" yang sangat pesat bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perekonomian nasional dan masyarakat, dengan tetap mengutamakan aspek perlidungan konsumen.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, perkembangan "tekfin" atau yang akrab dikenal sebagai "fintech" seharusnya bisa memiliki banyak manfaat di Indonesia mengingat tingkat inklusi keuangan nasional yang masih rendah.
Dengan jumlah penduduk yang besar dan demografi penduduk yang tersebar, tingkat inklusi keuangan pada tahun 2016 sebesar 67,8%.
"Perkembangan fintech adalah keniscayaan, untuk itu OJK mengarahkannya agar bermanfaat untuk perekonomian nasional dan kepentingan masyarakat luas serta mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat," katanya dilansir dari Antaranews, Minggu (10/3/2019).
Baca Juga: Kominfo dan OJK Proaktif Perangi Fintech Ilegal