Perkembangan fintech P2P lending hingga Januari 2019 tercatat akumulasi pinjaman Rp25,9 triliun, out standing pinjaman Rp5,7 triliun, perusahaan terdaftar atau berizin 99 perusahaan, jumlah rekening pemberi pinjaman 267.496, dan jumlah rekening peminjam 5.160.120. Untuk membangun perlindungan bagi masyarakat pengguna fintech P2P lending, OJK terus meminta agar masyarakat hanya bertransaksi melalui fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK. Masyarakat diminta menghindari fintech ilegal yang oleh Satgas Waspada Investasi berhasil dideteksi dan jumlahnya mencapai 803 entitas.
Satgas Waspada Investasi sudah meminta Kemkominfo untuk menutup fintech illegal tersebut. OJK juga meminta masyarakat yang sudah menjadi korban fintech illegal agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. OJK bersama AFPI juga membangun dan menegakkan standar pengawasan berbasis market conduct yang menekankan fungsi perlindungan konsumen. Pada kesempatan sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendorong para akademisi UNS menjadi pelaku startup fintech dengan melakukan studi tiru menciptakan jurusan di bidang startup. Salah satu bidang yang bisa di geluti startup misalnya, logistik yang potensial lantaran 23,3% belanja ekonomi Indonesia untuk logistik.
“Biasanya, pola biasa setelah A, maka akan dilakukan B dan C lalu D. Banyak korporasi BUMN melakukan demikian. Tapi yang dibutuhkan startup itu pola pikirnya terserah mau yang mana dulu, mau E dulu atau D dulu, yang penting A jadi dulu,” kata Rudiantara.
(Hafid Fuad)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)