“Kami siap menangani kasus PAK sesuai Perpres terakhir dengan sekitar 88 jenis PAK, lebih lengkap dibandingkan regulasi sebelumnya. Bahkan di luar itu, penyakit lain masih dapat dilaporkan sebagai PAK, dengan syarat penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja, dan harus dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat,” tambah Krishna. Untuk implementasi di lapangan, Krishna menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan (BPJS-KES) sesuai dengan Permenkeu No 141/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
“Secara bertahap sinergi layanan antara BPJSTK dan BPJSKES berupa mekanisme pelaporan, penjaminan, dan pelayanan RS untuk kasus kecelakaan kerja dan PAK yang sesuai dengan program JKK akan disosialisasikan kepada pihak rumah sakit, perusahaan, dan seluruh kantor cabang. Kami juga akan menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi antara BPJSTK dan BPJSKES khusus untuk penanganan kasus kecelakaan kerja dan PAK,” kata Krishna. Krishna menyadari saat ini banyak regulasi yang terkait dengan penanganan kasus kecelakaan kerja dan PAK yang per lu disinergiskan, yaitu PP No 44/2015, Permenaker No 26/2015, PMK 141/2018, dan yang terakhir Perpres No 7/2019.
“BPJSTK dan Kementerian Ketenagakerjaan serta K/L terkait telah melakukan revisi atas substansi PP No 44/ 2015 untuk menyesuaikan dengan semua regulasi-regulasi yang ada, termasuk peningkatan manfaat-manfaat bagi program JKK,” tutup Krishna.
(Rakhmat Baihaqi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)