1. Pengelompokan Kendaraan
Pada aturan awal PPnBM diberlakukan pemerintah berdasarkan kapasitas mesin, di mana mobil dengan mesin yang mencapai 3.0 liter maka akan dikenakan tambahan pajak sebagai barang mewah.
Kini skema permberlakukan pajak mobil akan berdasarkan emisi dan tak lagi kapasitas mesin. Di mana kadar emisi yang semakin rendah akan berdampak pada penerapan pajak yang telah diatur pemerintah.