JAKARTA - Sebanyak 70 badan usaha niaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) non subsidi dan gas bumi terancam dicabut izin niaga dan izin badan usahanya lantaran tidak pernah hadir dalam verifikasi dan tidak melakukan pembayaran iuran.
"Kami tadi baru selesai rapim (rapat pimpinan), Pak Menteri (ESDM) tegaskan agar badan usaha yang tidak menghadiri verifikasi dan tidak membayar iuran agar diusulkan dicabut izin niaga dan izin badan usahanya," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa dalam rapat dengan Komisi VII, dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Senin (18/3/2019).
Secara rinci, puluhan penyalur itu terdiri atas 41 badan usaha BBM dan 2 badan usaha gas bumi yang tidak pernah hadir pada verifikasi dan rekonsiliasi iuran; serta 25 badan usaha BBM dan 2 badan usaha gas bumi yang tidak melakukan pembayaran iuran pada 2018.
Baca Juga: Komisi VII Panggil BPH Migas hingga Bos Pertamina, Ada Apa?
Fansurullah menuturkan BPH Migas akan mengusulkan rekomendasi pencabutan izin niaga dan izin puluhan badan usaha tersebut sesuai kesepakatan dengan Menteri ESDM.
Menurut dia, pencabutan izin niaga dan izin badan usaha dinilai perlu dilakukan jika badan usaha tersebut terindikasi tidak melakukan penjualan atau justru menyalahgunakan izin mereka.
Pasalnya, disebutkan Fansurullah, pernah ada kasus penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi yang sumbernya dari kegiatan impor yang dilakukan sendiri atau bahkan membeli dari Pertamina.