"Kami menghendaki kalau tidak jualan, apalagi indikasinya menjual BBM subsidi yang disalahgunakan, kemudian saat verifikasi tidak datang, ya sudah dicabut saja," katanya.
Baca Juga: Sumbang Rp12 Triliun, Pemda Diminta Awasi Pembayaran Pajak Bahan Bakar
Namun, Fansurullah mengaku jumlah volume BBM dan gas yang akan disalurkan oleh badan usaha niaga yang terancam dicabut itu tidaklah besar.
Sepanjang 2018, lanjut dia, dari total penjualan BBM nonsubsidi sebesar 51,23 juta kl, sekitar 80% dilakukan oleh Pertamina sekitar 44 juta kl.
"Sisa 20% itu taruhlah 10% sembilan perusahaan yang besar-besar. Sisa 10 persennya itu sekitar 150 badan usaha lainnya yang paling maksimal 10 juta kl," katanya menjelaskan jumlah tersebut dihitung dari total badan usaha niaga BBM sebanyak 164 badan usaha.
(Feby Novalius)