Menteri Jonan Perintahkan Cabut Izin 70 Badan Usaha Niaga Penyalur BBM

, Jurnalis
Senin 18 Maret 2019 15:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

"Kami menghendaki kalau tidak jualan, apalagi indikasinya menjual BBM subsidi yang disalahgunakan, kemudian saat verifikasi tidak datang, ya sudah dicabut saja," katanya.

Baca Juga: Sumbang Rp12 Triliun, Pemda Diminta Awasi Pembayaran Pajak Bahan Bakar

Namun, Fansurullah mengaku jumlah volume BBM dan gas yang akan disalurkan oleh badan usaha niaga yang terancam dicabut itu tidaklah besar.

Sepanjang 2018, lanjut dia, dari total penjualan BBM nonsubsidi sebesar 51,23 juta kl, sekitar 80% dilakukan oleh Pertamina sekitar 44 juta kl.

"Sisa 20% itu taruhlah 10% sembilan perusahaan yang besar-besar. Sisa 10 persennya itu sekitar 150 badan usaha lainnya yang paling maksimal 10 juta kl," katanya menjelaskan jumlah tersebut dihitung dari total badan usaha niaga BBM sebanyak 164 badan usaha.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya