Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib. Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian, seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. “Hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, semata-mata digunakan dalam melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan manusia dan lingkungan,” tuturnya. Direktur Utama Surveyor Indonesia Dian M Noer mengatakan, laboratorium uji pelumas ini dibangun untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Standard, Technical Regulation, Conformity Asses sment Procedure (STRA - CAP) sebagai instrumen mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas.
“Surveyor Indonesia mendirikan laboratorium uji yang turut mendorong industri dalam negeri untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk yang disyaratkan oleh standar nasional, internasional, dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Laboratorium ini dapat meng uji produk pelumas untuk karakteristik fisika-kimia dan parameter unjuk kerja pelumas sesuai dengan SNI Pelumas yang jumlahnya sudah mencapai 21 SNI Pelumas. Adapun 7 SNI Pelumas sudah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/ 2018. Selain itu, laboratorium ini juga dapat melakukan pengujian terhadap pelumas dalam penggunaan (Used Oil Analysis) guna membantu industri untuk mengetahui umur pemakaian pelumas dan mengetahui kondisi bagian-bagian mesin yang berputar berupa Oil Condition Monitoring (OCM).
OCM bisa di lakukan pada permesinan untuk sektor pertambangan, transportasi (darat, laut, udara), pembangkitan dan industri manufaktur. Dian menambahkan, hingga saat ini perusahaan produsen pelumas yang menggunakan jasa Laboratorium Surveyor Indonesia, antara lain Exxon mobile, Idemitsu, Shell, Nippon, Perkasa Teknologi Indolube, Mobil Korea Lube Oil, dan Petromitra Pacifik Internusa.
(Oktiani Endarwati)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)