Tarif Ojek Online, Menhub Ambil Jalan Tengah

, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 14:40 WIB
Go-Jek Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Regulasi ojek online sudah selesai namanya PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sudah diundangkan tinggal sosialisasi di beberapa kota besar. Sekitar akhir Maret hingga awal April," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat jumpa pers di kantornya, Selasa.

Terkait tarif, Budi mengatakan regulator masih mencari titik temu antara permintaan aplikator, pengemudi dan masyarakat.

Adapun formula dalam menghitung besaran tarif mempertimbangkan biaya langsung (bensin, perawatan motor dan lainnya) dan biaya tidak langsung.

Dia mengatakan nantinya ada Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai besaran tarif per kilometer yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya