Tarif Ojek Online, Menhub Ambil Jalan Tengah

, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 14:40 WIB
Go-Jek Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peraturan tentang tarif ojek dalam jaringan (daring) dapat diselesaikan pada pekan ketiga Maret 2019 ini.

"Dalam minggu ini kita akan selesaikan," kata Menhub Budi Karya Sumadi usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, dikutip dari Antaranews, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Dia mengakui peraturan terkait ojek daring memang sudah terbit dan akan segera disosialisasikan namun untuk tarif belum keluar. "Belum keluar, untuk skema tarif kita lagi bicara," katanya.

Dia menyebutkan komponen perhitungan tarif ojek daring meliputi biaya penyusutan, bahan bakar, biaya perawatan kendaraan dan lain lain.

"Nah dari komponen-komponen itu memang harga pokoknya sekitar Rp1.600, itu harga pokoknya per km," katanya.

Baca Juga: Aturan Ojol, Driver Harus Bersih, Rapih dan Dilarang Merokok!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya