Langgar Aturan Menhub, Simak Sanksi yang Bakal Diterima Ojol

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 14:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;

b. tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;

c. tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;

d. pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya