Baca Juga: Tarif Ojek Online, Menhub Ambil Jalan Tengah
Kemudian standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja.
Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi.
Hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Pengaturan mengenai hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Feby Novalius)