Langgar Aturan Menhub, Simak Sanksi yang Bakal Diterima Ojol

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 14:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Tarif Ojek Online, Menhub Ambil Jalan Tengah

Kemudian standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja.

Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi.

Hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Pengaturan mengenai hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya