JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tentu, dalam aturan ini setiap pengemudi kendaraan roda dua, dalam hal ini mitra ojek online harus mematuhi segala aturan yang diputuskan. Misal mempunyai SIM C hingga harus mengenakan jaket saat membawa penumpang. Pasalnya, jika melanggar aturan tersebut ada sanksi yang diterima driver.
Baca Juga: Go-Jek hingga Grab Wajib Sediakan Shelter untuk Driver Ojol
Mengutip PM 12 Tahun 2019, pada BAB IV disampaikan mengenai mekanisme penghentian operasional penggunaan sepada motor yang digunakan kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
“Perusahaan Aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi,” bunyi Pasal 14 ayat 1, dikutip Okezone, Selasa (19/3/2019).
Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
b. tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
c. tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
d. pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend).
Baca Juga: Tarif Ojek Online, Menhub Ambil Jalan Tengah
Kemudian standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja.
Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi.
Hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Pengaturan mengenai hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Feby Novalius)