JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya harus mendengar semua pihak, karena ada perbedaan pikiran antara kelompok ojek online dengan aplikator.
"Kita ingin mempertemukan yang paling baik seperti apa tentunya ada titik tengah. Dan untuk kebijakan tarif, kita harapkan bulan ini selesai," ujarnya di stasiun MRT Jakarta, Selasa (19/8/2019).
Baca Juga: Tarif Ojek Online, Menhub Ambil Jalan Tengah
Dia menjelaskan, Kemenhub menginginkan adanya shelter yang disediakan oleh aplikator untuk ojek online. Pasalnya shelter tersebut untuk menghindari penutupan di jalan oleh ojek online.
"Kami juga ingin pada peraturan baru itu, agar masyarakat tidak dirugikan, kan masyarakat tidak hanya membutuhkan keamanan saat mengantar tetapi juga saat menunggu tempat tujuan, ini suatu diskusi yang kita bicarakan, tapi saya senang bahwa aplikator perkumpulan ojek mau," ungkapnya.
Baca Juga: Langgar Aturan Menhub, Simak Sanksi yang Bakal Diterima Ojol
Penerbitan aturan untuk moda transportasi roda dua ini dengan pertimbangan untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum.