Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Cairkan Rp2,66 Triliun Bulan Depan

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2019 10:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan anggaran Rp2,66 triliun pada April 2019 untuk membayar rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) periode Januari-April 2019.

“Total rapelan (pencairan sekaligus) Rp2,661 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp2,6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS

Sedangkan untuk kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah, anggaran yang disiapkan dari pagu belanja dana transfer ke daerah. Kenaikan gaji ditetapkan sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang di tanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019. Kenaikan gaji sebesar 5% itu berlaku surut mulai 1 Januari 2019 dan dicairkan secara sekaligus untuk periode Januari-April pada 1 April 2019.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan saat ini kementerian/lembaga sedang memverikasi data untuk jumlah dan besaran kenaikan gaji PNS. “Jadi, pas awal April 2019, tidak hanya gaji April, tapi rapelan kenaikan gaji dari Januari 2019,” ujar dia. Sri Mulyani juga berjanji mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh PNS di akhir Mei 2019 sebelum cuti bersama dan perayaan Idul Fitri 2019. “THR tetap dilakukan, nanti peraturan presiden (perpres) akan dikeluarkan. Pembayarannya sebelum Lebaran. Nanti, kalau tanggal 5 Juni, Lebaran, maka ada libur bersama pada akhir Mei, maka dibayarkan sebelum libur bersama itu,” katanya.

Dalam lampiran regulasi kenaikan gaji itu, turut disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan I A dengan masa kerja 0 tahun akan naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800 per bulan. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV yang masa kerja lebih 30 tahun akan naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200 per bulan.

(Oktiani endarwati/Ant)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya