Pengusaha Masih Bingung Pembangunan Infrastruktur Transportasi Lewat KPBU

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2019 14:52 WIB
Foto: Taufik Okezone
Share :

JAKARTA - Sosialisasi mekanisme pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan infrastruktur transportasi masih memerlukan tindak lanjut lebih jauh. Pasalnya, keterbatasan informasi bagi badan usaha untuk mengetahui adanya proyek KPBU dinilai masih minim.

"Jika sudah ada, kita juga perlu mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan KPBU di Kemenhub, sehingga bisa menjadi acuan bagi pihak badan usaha," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa di Menara Kadin Indonesia, Rabu (20/3/2019).

Selain mekanisme pelaksanaan KPBU, lanjut dia, pihaknya juga perlu mengetahui lebih jauh mengenai manfaat yang diterima pengembang swasta bagi yang ingin berpartisipasi.

"Termasuk juga mengenali tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek KPBU," tuturnya.

 Baca Juga: Skema KPBU Jadi Prioritas Biayai Infrastruktur

Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Namun, setelah keluarnya peraturan itu, hingga saat ini dinilai belum memberi lampu hijau bagi Badan Usaha yang terlibat dalam proyek KPBU untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pelaksanaan proyek.

"Jika ada kendala, tentu harus ditelusuri kendalanya ada dimana, padahal Badan Usaha sudah menunjukkan itikad baik untuk membantu pembangunan proyek," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya