Berdasarkan catatan Kadin, sedikitnya ada beberapa proyek yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kegiatan KPBU khususnya di Kementerian Perhubungan, seperti Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad di Tangerang yang mencapai tahap lelang dan Final Business Case dan TOD Jatijajar di Depok yang tengah dalam proses Outline Business Case mengalami kendala dalam proses pelaksanaannya. Kedua proyek KPBU tersebut adalah proyek yang dilaksanakan dengan skema solicited dimana semua modal usaha dibebankan oleh pihak badan usaha.
Pihak-pihak yang berperan dalam proyek KPBU terdiri atas Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai Regulator, PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) sebagai pengambil kebijakan Teknis dan Badan Usaha yang bertindak sebagai pemilik modal dan pelaksana kegiatan KPBU.
Baca Juga: APBN Terbatas, Pembiayaan Infrastruktur Digeber Pakai KPBU
Banyaknya pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan Proyek KPBU kemudian menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan proyek KPBU.
Adapun beberapa Skema KPBU yang tengah dilaksanakan saat ini oleh pemerintah kepada Badan Usaha terdiri atas skema penjaminan dari pemerintah (government guarantee) seperti pada proyek pembangkit listrik tenaga batu bara di Jawa Tengah, skema tarif dan Viability Gap Fund (VGF) seperti pada proyek fasilitas pengolahan air minum Umbulan Jawa Timur, skema Availability Payment (AP) seperti pada proyek Jaringan serta fiber optic Palapa Ring, dan skema dukungan pemerintah (government/construction support) seperti pada proyek Jalan tol Solo-Kertosono dan Balikpapan-Samarinda.
(Dani Jumadil Akhir)