Perry menjelaskan, tujuan pembentukan standar itu untuk memperluas interkoneksi dalam rangka mendukung ekosistem ekonomi keuangan digital. Sehingga sistem pembayaran melalui QR Code tersebut bisa dilakukan merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga penjaminan terhadap keamanan sistemnya bagi seluruh penggunanya.
"Itu akan memperlancar proses transaksi. QRIS itu milik BI dan jadi kewenangannya di BI tapi membangunnya bersama industri," kata dia.
Deputi Gubernur BI Sugeng menambahkan, pembentukan QRIS mengacu pada tiga prinsip. Ketiganya yakni prinsip pengembangan keuangan digital, prinsip kesesuaian dengan standar internasional yakni Europay Mastercard Visa (EMV), hingga mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.
Oleh sebab itu, dia menegaskan, pembentukan standar tersebut perlu waktu yang panjang supaya ketahanan sistem bisa terjaga dengan baik. Mulai dari proses transaksinya yang bisa menciptakan keefisienan hingga jaminan transaksi bisa berjalan lancar dan stabil.
Baca Juga: 6 Jurus BI dan Pemerintah Kejar Devisa USD17,6 Miliar Tahun Ini