Apa Bisa PPh Badan Turun hingga 8%? Begini Jawaban Sri Mulyani

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2019 15:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Calon Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Prabowo menjanjikan akan memangkas besaran pajak hingga 5%-8% dari posisi saat ini sebesar 25%.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perlu ada pertimbangan yang matang untuk menurunkan PPh badan menjadi 5%-8%. Pertimbangan-pertimbangan tersebut juga harus disesuaikan dengan strategi-strategi lainnya.

Menurutnya, jika tanpa adanya upaya baru penurunan PPh badan hingga ke 5% justru akan menjadi blunder bagi pemerintah. Apalagi jika basis pajak tidak bertambah yang mana pendapatan negara yang berasal dari pajak bisa berkurang.

"Saya mungkin enggak akan ngomong begitu ya. begini aja, sebetulnya kalau dari sisi penerimaan negara, kalau tax base-nya sama tapi rate-nya turun pasti akan ada penurunan," ujarnya saat ditemui di Ayana Hotel, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga: Presiden Jokowi Pertanyakan Penurunan PPh Badan, Sri Mulyani Angkat Bicara

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, dengan adanya pemangkasan PPh Badan maka pemerintah juga harus mencari basis pajak baru. Oleh karena itu sebelum diturunkan, pemerintah akan melihat bagaimana kemungkinan tersebut.

"Tax base-nya juga bisa diperluas jadi ini juga akan jadi sesuatu yang akan kita liat seberapa cepat perluasan tax base-nya untuk mengkompensasi penurunannya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya