Tarif Baru Ojek Online Resmi Berlaku 1 Mei 2019

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 12:41 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Penantian penetapan tarif ojek online (ojol) yang selama ini ditunggu tunggu akhirnya terjawab sudah. Sebab akhirnya pemerintah menetapkan tarif ojek online lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini.

Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.

 Baca Juga: Tarif Ojek Online Terbagi 3 Zona, Mulai Rp1.850-Rp2.600 per Km

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Hingga 1 Mei nanti, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat para driver dan juga pihak aplikator.

"Kemudian SK Menhub. Akan kita berlakukan jadi kalo hari ini pemberlakuannya tanggal 1 Mei 2019," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Menurut Budi, ada beberapa alasan mengapa tarif baru ini ditetapkan pada 1 Mei 2019. Salah satunya adalah mempertimbangkan agar masyarakat bisa menyesuaikan.

"Pertama mempertimbangkan masyarakat menyesuaikan dengan yang baru ini. Jadi biarlah masyarakat berhitung sendiri. Seperti di Jakarta banyak moda transportasi. Tapi di luar kota itu ternyata peminatnya cukup banyak juga. Supaya ada waktu penyesuaian," katanya.

 Baca Juga: Diumumkan Senin, Aturan Ojek Online Masih Bahas Tarif

Selain itu, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada pihak aplikator untuk menghitung kembali algoritma tarifnya. Sebab penghitungan algoritma tarif tidak mudah dan cepat.

"Aplikator juga melakukan perhitungan algoritmanya kembali," ucapnya.

Adapun tarifnya adalah untuk zona satu di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh dibawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya