JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online mulai 1 Mei 2019. Nantinya tarif ojek online ini akan diterapkan lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) yang akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada sore hari ini.
Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Resmi Diumumkan, Ini Reaksi Asosiasi Driver
Menanggapi hal tersebut VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Say mengatakan, pihaknya tidak bisa banyak komentar terkait penerapan tarif baru dari Ojek Online tersebut. Sebab menurutnya, perusahaan harus mengkaji terlebih dahulu dampaknya baik kepada konsumen, driver maupun bagi aplikator itu sendiri.
"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar ojek online," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (25/3/2019).
Meskipun begitu, dirinya belum bisa menentukan sikap apakah akan mengikuti aturan tersebut atau tidak. Sebab pihaknya masih harus mengkaji secara internal terlebih dahulu mengenai tarif baru ini.
"Kami butuh untuk betul-betul mengkaji secara internal dulu dalam beberapa hari kedepan, karena pedoman tarif roda dua ini akan berdampak ke keseluruhan ekosistem kami," katanya.
Baca Juga: Seperti Taksi Konvensional, Ojol Berlakukan Tarif Buka Pintu
Sebagai informasi, tarif ojek online yang baru ini sendiri akan terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
Adapun tarifnya adalah untuk zona satu di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Baca Juga: Berlaku 1 Mei, Tarif Ojek Online Bakal Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh di bawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.
(Dani Jumadil Akhir)