Fakta Menarik Tarif MRT Rp8.500, Nomor 6 Bisa Batal

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 08:46 WIB
Foto: MRT Jakarta (Okezone)
Share :

5. Dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta

Karena tarif yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta lebih murah, maka akan terjadi penyesuaian harga terkait boarding fee, rata-rata per km, serta besaran subsidi. Hasil rapat ini pun akan dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Tadi sudah kita tawarkan ada opsi diskon dan sebagainya, tapi mereka (DPRD DKI Jakarta) rupanya ingin perhitungannya lebih konkret, jadi Rp8.500 rata-rata (untuk MRT) dan LRT Jakarta Rp5.000. Nanti akan kita hitung kembali, kita minta PT MRT Jakarta dan PT Jakpro untuk menghitung angka ini yang betul-betul valid, subsidinya pun nanti, PSO-nya akan dibatasi sesuai kebutuhan," Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

6. Tarif MRT Akan Dirundingkan Kembali

Sekretaris DKI Jakarta Saefullah mengaku akan kembali melakukan perundingan dengan DPRD terkait tarif Moda Raya Terpadu (MRT) yang ditetapkan Rp8.500 per 10 kilometer. Besaran tarif itu harus kembali dibahas karena masih terjadi perdebatan antar-beberapa pihak.

"Di sini ada angka Rp8.500, Rp10.000 dan Rp12.000. Tentu ini jangan terburu-buru ditetapkan. Masih ada ruang untuk kita, eksekutif dan legislatif, membicarakan," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Menurut dia, bila tarif Rp8.500 itu tetap dijalankan, maka akan memberatkan PT MRT Jakarta dalam melakukan perawatan. Sebab, berdasarkan penghitungan biaya untuk perawatan dapat memakan uang yang banyak.

"BUMD (PT MRT Jakarta) kita ini kan banyak sekali nanti yang harus di-maintainance terkait dengan keretanya, juga sarana-prasarana lain. Itu kan perlu butuh maintenance yang tinggi," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya