JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, aliran dana yang masuk dari perbankan ke dalam platform dompet digital (e-wallet) tidak mengancam likuiditas perbankan. Adapun saat ini di Indonesia terdapat beragam dompet digital, di antaranya seperti Go-Pay dan OVO.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti menyatakan, transaksi yang terjadi antara dana bank ke platform dompet digital masih sangat kecil nilainya. Sehingga tidak mengancam bisnis Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan maupun likuiditas bank.
Baca Juga: LPS: Kemajuan Teknologi Harusnya Jadi Peluang Inklusi Keuangan
"Dompet digital kan sistemnya lebih ke transaksional, itu nilainya masih relatif kecil. Maka kita belm lihat itu jadi suatu ancaman. Bahwa itu kan bisa jadi compliment kita lihatnya, karena in the end, apakah itu OVO, apakah itu Go-Pay, dia harus menyimpan dananya di bank juga," jelas Destry ditemui di Hotel Century Park, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Dia menjelaskan, industri platform digital memang tengah tumbuh pesat seiring dengan perkembangan teknologi. Kendati demikian, pertumbuhan tersebut justru akan membantu dan saling menguntungkan bagi bank maupun platform tersebut.