"Contohnya, ada satu wilayah daerah HGU-nya tahun 1994. Tapi, tiba-tiba keluar SK menteri kehutanan bahwa itu hutan produksi. Ada juga mungkin izin yang satu keluar dari pusat, yang satu keluar dari daerah jadi tumpang tindih," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Pendataan Tanah di Kawasan Hutan Dipercepat
Maka melalui kebijakan satu peta (one map policy) yang diusung pemerintah akan dilakukan sinkoronisasi terkait masalah lahan tersebut. Kebijakan ini memang dibuat untuk mengatasi masalah pemanfaatan lahan di Indonesia.
Namun, Hasanuddin menyatakan sinkronisasi tersebut perlu memakan waktu yang lama. "Masalah sinkronisasi bukan hal yang mudah. Itu ada aspek hukum, ekonomi, sosial, lingkungan. Menyelesaikan itu perlu waktu," katanya.
(Feby Novalius)