Tarif tersebut, kata dia, juga sudah mendapatkan subsidi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di samping, tetap akan ada pemasukan lain di luar tarif perjalanan yakni dari bisnis lain MRT.
"Jadi cukup baik lah, meskipun tetap akan ada subsidi. Nanti kan bisa berasal dari penerimaan yang berasal dari penerimaan yang berasal dari non passanger," tutupnya.
Sekedar diketahui, penetapan tarif itu sendiri merupakan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Rinciannya, tarif terendah ditetapkan sebesar Rp3.000 dan tarif termahal ditetapkan sebesar Rp14.000. Jarak termahal tersebut merupakan yang terjauh yakni Lebak Bulus-Bundaran HI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)