Telat Lapor SPT Bakal Kena Denda Rp100.000

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2019 19:57 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi kian dekat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas akhir pelaporan pada pada Senin, 1 April 2019.

Batas waktu itu pun telah diperpanjang mengingat tenggat waktu sebenarnya yakni 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur.

 Baca Juga: Gencarkan Lapor SPT Online, Kok Sri Mulyani Manual?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memastikan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tentunya akan dikenai sanksi. Dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

"Ada sanksinya, dikenakan denda Rp100.000. Tapi yah tetap jangan pilih enggak lapor," katanya di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga menambahkan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan akan dilayangkan teguran tertulis. Hal ini untuk mengingatkan kewajibannya melaporkan SPT.

 Baca Juga: Sri Mulyani: Sudah 10,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Maka, ketika wajib pajak tersebut memenuhi pelaporan SPT, turut dikenakan sanksi senilai Rp100.000.

"(Yang tidak lapor) diberikan teguran tertulis. Kita imbau dan lakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum lapor SPT, terutama apabila berdasarkan data-data yang kita miliki, wajib pajak itu memiliki kewajiban yang harus dilaporkan dalam SPT," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya