Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga menambahkan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan akan dilayangkan teguran tertulis. Hal ini untuk mengingatkan kewajibannya melaporkan SPT.
Baca Juga: Sri Mulyani: Sudah 10,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Maka, ketika wajib pajak tersebut memenuhi pelaporan SPT, turut dikenakan sanksi senilai Rp100.000.
"(Yang tidak lapor) diberikan teguran tertulis. Kita imbau dan lakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum lapor SPT, terutama apabila berdasarkan data-data yang kita miliki, wajib pajak itu memiliki kewajiban yang harus dilaporkan dalam SPT," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)