JAKARTA - Lion Air Group menurunkan tarif tiket pesawat di seluruh rute penerbangan per hari ini, Sabtu (30/3/2019). Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menerbitkan aturan baru soal batas bawah tiket pesawat
Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikan tarif batas bawah pesawat dari 30% menjadi 35%. Kenaikan tersebut diatur dalamdua aturan yakni Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) 72 Tahun 2019 yang isinya mengenai masalah tarif penerbangan.
"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan efektif 30 Maret 2019," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2019)
Danang menjelaskan, nantinya penurunan tiket pesawat ini juga berlaku untuk tiga maskapai milik Lion Air Group. Seperti maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
"Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) dan Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan keterangan bahwa melakukan penurunan harga jual tiket pesawat," jelasnya.