Hari Terakhir, Ini 3 Cara Lapor SPT Pajak

, Jurnalis
Minggu 31 Maret 2019 09:45 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Sebagai seorang warga negara yang bekerja, tentunya setiap tahun kita wajib melaporkan jumlah pajak penghasilan kita kepada negara. Pelaporan SPT pajak ini bisa dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan kebutuhan Anda sebagai pelapor pajak.

Cara apa saja yang bisa kita gunakan untuk menyampaikan laporan SPT pajak tahun yang kita miliki? Berikut ini adalah penjelasannya seperti dikutip Qerja, Jakarta, Minggu (31/3/2019).

 

1. Penyampaian Langsung Ke Kantor Pajak

Cara pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Untuk penyampaian dengan cara ini, wajib pajak harus datang membawa laporan SPT yang sudah diisi sesuai dengan cara pelaporan pajak.

 Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Ditargetkan 85%

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya