Hari Terakhir, Ini 3 Cara Lapor SPT Pajak

, Jurnalis
Minggu 31 Maret 2019 09:45 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

 Baca Juga: Sri Mulyani Belum Terapkan Sanksi Tak Lapor SPT Pajak Tahunan

Bukti penunjukan tersebut harus memuat penunjukan kepada mitra ojek online untuk menyampaikan SPT ke KPP, menerima kembali berkas SPT dan menyampaikan kembali SPT kepada Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan tidak lengkap oleh KPP, serta menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari KPP ke Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap proses penyampaian melalui ojek online tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.

 

3. Pelaporan Pajak Secara Online

Jika kedua cara tadi sangat rumit dan cukup memakan waktu maka cara terakhir ini sepertinya akan sangat memudahkan Anda. Perkembangan teknologi telah memungkinkan pelaporan pajak secara online untuk saat ini.

Cara pelaporannya pun sangatlah mudah dan tidak memakan banyak waktu. Langkah pertama adalah Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number(e-FIN) di Kantor Pelayanan Pajak.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya