JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, belum akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaporkan pajak penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menetapkan pelaporan wajib pajak pribadi akan berakhir pada 31 Maret.
Dalam hal ini, Pemerintah optimis kepatuhan pelapor wajib pajak pribadi akan naik dibandingkan tahun lalu. Kendati demikian, Menkeu menerangkan belum memikirkan bakal menerapkan sanksi bagi yang tidak melapor atau melewati masa tenggat.
Baca Juga: Sudah 3,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Sejauh ini upaya yang dilakukan Kemenkeu yakni gencar memberikan sosialisasi, dalam upaya mendorong kepatuhan untuk membayar pajak penghasilan. "Belum sampai saat ini, kita lakukan kampanye saja sampai tanggal 31 (Maret)," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (13/3/2019).