6. Tarif Baru Ojek Online Resmi Berlaku 1 Mei 2019
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Hingga 1 Mei nanti, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat para driver dan juga pihak aplikator.
"Kemudian SK Menhub. Akan kita berlakukan jadi kalo hari ini pemberlakuannya tanggal 1 Mei 2019," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).
7. Tarif Ojek Online Kini Lebih Pasti
Penetapan tarif ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan kepastian kepada masyarakat dan mitra pengemudi. Meski demikian, jangan sampai patokan tarif ini mengganggu daya beli pengguna transportasi roda dua tersebut.
Dalam keputusannya, Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Darat menetapkan tarif ojol untuk zona I dengan batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 per kilometer (km). Zona II batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 per km, serta zona III dengan batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 per km.
8. Tarif Ojol Naik 20%, Ini Catatan dari YLKI
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, adanya regulasi ojol dan kenaikan tarif harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah.
9. Tarif Ojek Online Resmi Diumumkan, Ini Reaksi Asosiasi Driver
Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya masih belum menentukan sikap setelah diumumkannya tarif ojek online tersebut. Sebab menurutnya, dirinya masih harus melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan para driver ojek online diseluruh Indonesia.
"Namun kita belum tentukan sikap secara nasional, besok kita mau komunikasi dengan teman-teman se-Indonesia," ujarnya saat dihubungi media di Jakarta, Senin (25/3/2109)
10. Go-Jek Pelajari Tarif Baru Ojek Online
VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Say mengatakan, pihaknya tidak bisa banyak komentar terkait penerapan tarif baru dari Ojek Online tersebut. Sebab menurutnya, perusahaan harus mengkaji terlebih dahulu dampaknya baik kepada konsumen, driver maupun bagi aplikator itu sendiri.
"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar ojek online," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (25/3/2019).
11. Tetapkan Tarif Baru Ojek Online, Indonesia Belajar dari Thailand
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penetapan tarif itu juga mengakomodir dari hasil kajian dari beberapa negara. Khususnya di negara Asia Tenggara (ASEAN) seperti Vietnam dan Thailand yang memang juga ada transportasi Ojek Online.
"Perlu saya sampaikan apakah ada di negara lain yang sudah menerapkan? Saya sudah (survei) di beberapa negara di ASEAN jaya di Vietnam dan Thailand. Jadi kita benchmark-in terutama dengan negara-negara di Asia Tenggara," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).
(Rani Hardjanti)