JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa dicairkan pada April 2019. Kenaikan gaji PNS tersebut dihitung sejak kenaikan gaji Januari 2019 (dirapel).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, memang saat ini baru sebagian instansi saja yang baru mencairkan kenaikan gaji PNS sejak Januari (rapel). Sementara sisanyaa memang masih mencairkan gaji PNS yang sama dengan bulan lalu artinya belum naik.
"Gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanngal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya," ujarnya saat ditemui di SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp215 Triliun untuk Gaji PNS di 2019
Menurut Sri Mulyani, belum cairnya beberapa instansi ini karena pengajuan rapel gajinya mepet dengan awal April, sehingga beberapa instansi belum sempat melakukan revisi gaji pegawainya.
"Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi. Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," jelasnya.
Baca Juga: Tahun Depan Gaji PNS Dipastikan Naik 5%
Meskipun begitu lanjut Sri Mulyani, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya, pemerintah sudah mengalokasikan sejak awal tahun kenaikan gaji PNS ini.
"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen Dipa untuk pembayaran rapel bulan April ini yaitu dari kenaikan dari Januari Februari, Maret, April," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)