JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan baik Ovo dan GoPay yang dikeluarkan perusahaan aplikasi sebagai sistem pembayaran berada dalam pengawasan Bank Indonesia (BI).
Kepala OJK 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) Zulmi mengatakan, dua produk yang dikeluarkan perusahaan startup itu cukup menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi pengguna aplikasi tersebut.
Baca Juga: Hasil Pantauan OJK: Sektor Jasa Keuangan Februari Terjaga
"Ovo dan satu lagi (GoPay) termasuk sistem pembayaran. Artinya jika transaksi maka bayar pakai itu dan perizinan serta pengamanannya memang dari BI," ujarnya dilansir dari Antaranews, Rabu (3/4/2019).