Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 10:18 WIB
Foto: Sosialisasi Satgas Waspada Investasi
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencacat ada 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini fintech resmi yang terdaftar di OJK sudah ada 99 perusahaan.

Baca Juga: Keuntungan Transaksi Pakai QR Code, BI: Jadi Lebih Mudah

"Sedangkan fintech ilegal sampai saat ini berjumlah 803 entitas," ujarnya pada acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya