JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencacat ada 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini fintech resmi yang terdaftar di OJK sudah ada 99 perusahaan.
Baca Juga: Keuntungan Transaksi Pakai QR Code, BI: Jadi Lebih Mudah
"Sedangkan fintech ilegal sampai saat ini berjumlah 803 entitas," ujarnya pada acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).