"Sebelum melakukan investasi wajib ketahui lembaga dan produknya. Apabila ada penawaran investasi yang diterima kenali 2 L (Legal dan Logis)," tutur dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai dua cara agar masyarakat terhindar dari investasi bodong. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, untuk menghindari investasi bodong harus mempunyai prinsip 2 L. Legal dan logis.
"Jadi, dua hal tersebut menjadi langkah yang paling awal untuk mengantisipasi investasi bodong. Seperti cek izin legalitas dari suatu lembaga tersebut, kemudian pahami jenis dan risikonya," ujarnya di acara Satuan Waspada Investasi, di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)