Sebelum Investasi, Perhatikan Dulu Izin Legalitasnya!

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 16:15 WIB
OJK. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, mengatakan bahwa pihaknya ingin masyarakat agar bersikap kritis dan bijaksana pada kegiatan investasi maupun kegiatan lain yang bersifat mempercayakan uang pada sistem.

"Jadi, untuk berinvestasi masyarakat perlu memperhatikan betul izin legalitas dari suatu lembaga tersebut. Pasalnya, kebanyakan masyarakat tidak melihat itu, dan justru fokus kepada iming-iming yang ditawarkan dari suatu perusahaan tersebut," ujarnya pada acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: Kerugian Masyarakat akibat Investasi Bodong Capai Rp88 Triliun

Dia menuturkan, kebanyakan dari investasi ilegal itu, menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Seperti, bonus yang ditawarkan dari perekrutan anggota baru menggiurkan, kemudian ditambah klaim tanpa risiko.

"Sebelum melakukan investasi wajib ketahui lembaga dan produknya. Apabila ada penawaran investasi yang diterima kenali 2 L (Legal dan Logis)," tutur dia.

 

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai dua cara agar masyarakat terhindar dari investasi bodong. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, untuk menghindari investasi bodong harus mempunyai prinsip 2 L. Legal dan logis.

"Jadi, dua hal tersebut menjadi langkah yang paling awal untuk mengantisipasi investasi bodong. Seperti cek izin legalitas dari suatu lembaga tersebut, kemudian pahami jenis dan risikonya," ujarnya di acara Satuan Waspada Investasi, di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya