"Pergantian ini berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut," jelas perseroan.
Dengan demikian setelah ditutupnya RUPST, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi:
Presiden Direktur: Jahja Setiaatmadja
Wakil Presiden Direktur: Armand Wahyudi Hartono
Wakil Presiden Direktur: Suwignyo Budiman