Pihak OJK sendiri berupaya melakukan pelindungan konsumen yang menikmati produk atau jasa lembaga keuangan dengan mengatur POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kata Sarjito, beleid sedang disempurnakan kembali mengikuti perkembangan di industri lembaga keuangan.
Baca Juga: Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur pedoman iklan lembaga keuangan harus mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Sehingga masyarakat pun bisa memilih produk jasa keuangan yang tepat.
"Masyarakat juga harus sabar mendengarkan setiap penjelasan dari pihak lembaga keuangan, di mana mereka harus menjelaskan risiko investasi dan pinjaman tersebut. Jadi jangan tiba-tiba tidak ada perjanjian, tapi diminta ini itu walaupun itu lembaga keuangan yang ternama," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)