JAKARTA - Pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer yang ada di Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyiapkan para tenaga honorer ini untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin mengatakan, nantinya para tenaga honorer ini akan diproyeksikan menjadi Pegawai negeri SIpil (PNS). Atau jika nantinya tidak memungkinkan, para tenaga honorer ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"(Honorer) tidak boleh dinaifkan begitu saja, kita harus memberikan jalan terbaik kalau tidak honorer P3K," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Baca Juga: Menpan Bakal Bereskan Nasib Honorer
Dalam undang-undang ASN, hanya ada dua pilihan saja meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer. Antara mengangkat sebagai tenaga PPPK atau sebagai PNS.