Menurut Syafruddin, dengan kebijakan ini diharapkan kesejahteraan para pegawai honorer bisa meningkat. Dan tidak adalagi keluhana yang datang dari tenaga honorer.
Bagaimana tidak, beberapa tenaga honorer khususnya di daerah saat ini memiliki penghasilan yang sangat kecil. Bahkan penghasilan sebulannya ada yang hanya mencapai Rp300.000 per bulannya saja.
"Memang kami harus memutuskan (status) tenaga honorer. Honorer ini orang yang sudah mengabdi begitu lama. Jadi oke perlu ada penyelsaian status mereka, hanya ada dua (pilihan) dalam UU PNS atau PPPK," ujarnya.
(Feby Novalius)